sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PPP: Larangan bukber pejabat dan ASN tujuannya baik

Nurhayati mengingatkan, tujuan berpuasa untuk meningkatkan ketaqwaaan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 25 Mar 2023 11:30 WIB
Politikus PPP: Larangan bukber pejabat dan ASN tujuannya baik

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Nurhayati Effendi merespons larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama atau bukber. Menurutnya, larangan tersebut bertujuan baik agar pemerintah tidak menghambur-hamburkan uang apalagi bermewah-mewahan.

"Sepertinya Pak Jokowi lebih ke ASN jangan menghamburkan uang atau bermewah-mewahan apalagi (bukber) diadakannya di hotel atau gedung sewa," kata Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/3). 

Nurhayati menegaskan, penyelenggaraan bukber sedianya memerlukan dana yang tak sedikit baik untuk catering, tenda, interior dan lain-lainnya. 

"Banyak biaya tak terduga. Apabila hanya bukber dengan keluarga dan kerabat dekat di rumah dan sederhana tidak masalah saya rasa," ujarnya. 

Nurhayati mengingatkan, tujuan berpuasa untuk meningkatkan ketaqwaaan kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Selain itu, berpuasa juga mengajarkan umat untuk merasakan penderitaan orang-orang yang tidak mampu. 

"Mereka merasakan lapar setiap hari tanpa tahu kapan bisa makan layak kalau dengan bukber dan bermewah-mewah ASN dengan makanan yang berlebihan itu bukan tujuan dari berpuasa. Maka agar puasa kita tidak rusak dari makna nya maka bagus juga pak Jokowi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama ramadhan 1444 hijriah atau tahun 2023 ini. 

Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung. 

Sponsored

Dalam surat tersebut, pandemi Covid-19 menjadi alasan pelarangan lantaran masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. 

"Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 hijriah agar ditiadakan," demikian bunyi surat tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid