KPK telah melayangkan surat pencarian dengan mekanisme red notice kepada pasangan yang terlibat korupsi BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta bantuan kepada kepolisian interpol untuk mencari taipan suami-istri Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN).
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi, terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pencarian dengan mekanisme red notice terhadap pasangan suami-istri itu kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan nama kedua tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ke Polri.
"KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada Kamis (21/11).
Febri menyampaikan, pelayangan surat red notice itu dilayangkan sejak 6 September 2019. Dalam surat tersebut, kata Febri, pihaknya juga telah menguraikan perkara yang diduga dilakukan oleh bos PT Gajah Tunggal (GJTL).