IPW desak Kabareskrim Polri tuntaskan kasus PT Domus Jaya

Dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh pengacara Indah Meylan.

Sugeng Teguh Santoso (Ketua Indonesia Police Watch). Foto pelangiindonesia.id

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya, Lampung. Pasalnya, penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri itu masih berjalan di tempat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT.Domus bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahannya. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu.

“Mereka melemahkan dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU,” kata Sugeng dalam keterangan, Sabtu (20/8).

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh pengacara Indah Meylan. Ia  mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022.

Ia melaporkannya ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).