sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW desak Kabareskrim Polri tuntaskan kasus PT Domus Jaya

Dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh pengacara Indah Meylan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 20 Agst 2022 13:17 WIB
IPW desak Kabareskrim Polri tuntaskan kasus PT Domus Jaya

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya, Lampung. Pasalnya, penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri itu masih berjalan di tempat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT.Domus bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahannya. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu.

“Mereka melemahkan dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU,” kata Sugeng dalam keterangan, Sabtu (20/8).

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh pengacara Indah Meylan. Ia  mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022.

Ia melaporkannya ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME). 

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022. 

Dugaannya, ada tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau kepabeanan dan/atau korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. 

Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut. Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT. Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu. Saat itu yang hadir hanyalah Henri Kurniawan. 

Sponsored

Sedang empat orang dari PT Domus Jaya tidak hadir dan meminta pengunduran waktu pada hari Jumat, 22 Juli 2022. Nyatanya, mereka juga tidak hadir memenuhi panggilan hingga saat ini dan pihak penyidik belum memanggil lagi. 

Sementara, Polda Lampung saat ini bergerak cepat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tanggal 15 Agustus 2022 memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan. Namun dugaan terjadinya pidananya diputar balik bukan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tapi pidana bidang perdagangan. 

Pihak Polda Lampung menerapkan dugaan pidana bidang Perdagangan berupa eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor dan/atau bidang kepabeanan berupa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya. 

Pengenaan pasal yang dilakukan oleh Polda Lampung ini, IPW menilai bahwa PT Domus Jaya akan terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data. Padahal pencatatan PEB yang dilakukan PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk. Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO. 

“Pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena pengaduan masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak terulang lagi tagar #percumalaporpolisi,” tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid