IPW desak kapolri pecat dua anggota yang kelahi di Holywings

IPW juga mendesak evaluasi terhadap Kapolsek Sleman.

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Pixabay.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat anggota polisi berinisial LV dan AR. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bryan telah mencederai marwah institusi Polri. 

Terlebih, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi, hasilnya menunjukkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR. 

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma,” kata Sugeng dalam keterangan, Rabu (8/6).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Isinya menyebutkan pemberhentian anggota Polri dilakukan oleh Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.