sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut pengeroyokan di tol, Faissal Merassabessy terancam 9 tahun penjara

Korban menyerahkan bukti rekaman kamera dari dasboard mobilnya.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 06 Jun 2022 14:01 WIB
Buntut pengeroyokan di tol, Faissal Merassabessy terancam 9 tahun penjara

Insiden serempet mobil dan berujung aksi pemukulan hingga pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Gatot Subroto arah Cawangn pada Sabtu (4/6) Juni 2022 telah membuahkan hasil. Polda Metro Jaya menetapkan Faissal Marassabessy (22) sebagai tersangka. 

"Dalam kasus ini, ditetapkan tersangka satu orang, yakni Faissal Marassabessy, laki-laki 22," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers Senin (6/6).

Zulpan menambahkan, Justine Frederick mengalami sejumlah luka akibat pemukulan yang dilakukan Faissal Marassabessy putra dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy. Bengkak dan kemerahan di bawah kedua kelopak mata, pendarahan di hidung, luka memar pada leher kanan, bengkak di bibir bagian atas, memar di ketiak kanan, memar di punggung kiri, dan luka di jari manis tangan kanan dialami korban. 

Kronologi kejadian bermula saat mobil pelaku dan korban saling berserempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota.

"Korban berangkat dari rumah pacarnya, Jakarta Timur menuju arah Sunter, Jakarta Utara. Lalu masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.40 WIB. Dari lajur kiri, mobil pelaku Nissan Xtrail memotong lajur kendaraan korban hingga menyerempet," kata Zulpan. 

Diketahui, mobil pelaku berplat nomor B 1146 RFH memotong jalur korban secara mendadak dan arogan dan menyebabkan mobil korban terserempet. Tak lama, tersangka menghentikan mobilnya di depan kendaraan korban hingga keduanya keluar dari mobil. Lalu, terjadilah aksi pemukulan yang dilakukan Faissal Marassabessy terhadap pengendara sedan Mercedez Benz berplat nomor B 1896 IK. 

Pemukulan yang dilakukan Faissal terhadap korban ini terekam oleh kamera dashboard pengendara mobil di belakang mereka. Video tersebut pun viral dan menjadi salah satu barang bukti korban saat melapor ke kepolisian. 

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Barang bukti seperti pakaian, kartu identitas, mobil beserta pelat mobil masih akan diperiksa lebih lanjut. 
Menurut Zulpan, salah satu penyidikan terkait mobil Nissan Xtrail dengan nopol B 1146 RFH yang tidak sesuai dengan kendaraan aslinya. Data kepolisian menyebutkan, nopol tersebut seharusnya milik sebuah mobil sedan. 

Sponsored

Pada malam 4 Juni 2022, usai kejadian berlangsung, tersangka pun menyerahkan diri ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan dan bukti yang sesuai, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun. 

Pemeriksaan selanjutnya, akan ditelusuri terkait pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan daftar kendaraan di data kepolisian.

Berita Lainnya
×
tekid