IPW desak polisi tuntaskan perjudian dalam sepak bola

Setidaknya ada tiga klub sepak bola yang menerima rumah judi sebagai sponsor.

Ilustrasi judi bola. Freepik

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola Liga 1, yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT Liga Indonesia Baru (LIB). Pasalnya, judi dilarang di dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, sponsor rumah judi terhadap sepak bola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian. Sponsor diduga melakukan pelanggaran pidana, khususnya mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian jo perjudian atau memberi kesempatan perjudian sesuai dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

"Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah klub sepak bola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT Liga Indonesia Baru, dan PSSI. Sedang pelapornya yakni Rio Johan Putra, seorang pecinta bola dan akademisi atau dosen," katanya dalam keterangan, Senin (22/8).

Di dalam penjelasan PP 9/1981, terang Sugeng, perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila. Selain itu, membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Dirinya menilai, sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia merusak moral bangsa, terutama generasi muda. Karenanya, orang-orang yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu.