IPW minta Polda Jatim profesional usut kasus KDRT

IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan restorative justice

Ilustrasi. Pixabay

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Polda Jawa Timur profesional dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Chrisney Yuan Wang oleh suaminya Irsan Pribadi Susanto. Sugeng mengaku bingung, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Jawa Timur belum menahan Irsan.

"IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan restorative justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di pengadilan," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2).

Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka ke kejaksaan.

"Karena sudah P21 dan sudah tahap dua maka Polda Jatim wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatif maka Polda Jatim menahan tersangka," tegas Sugeng.

Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif.