Polri bantah Irjen Firli lakukan pelanggaran kode etik

Pelanggaran kode etik yang disangkakan ke Irjen Firli Bahuri dinilai Polri hanya sebatas dugaan.

Irjen Pol Firli Bahuri melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai Capim KPK di DPR./Antara Foto

Polri menampik adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Firli Bahuri pada masa jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran kode etik yang disebut KPK hanya dugaan. Bahkan Dedi menyebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo juga membantah hal tersebut.

"Belum ada putusan terbukti, baru dugaan dan sudah dibantah oleh Pak Agus," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Dedi menuturkan Firli juga tidak pernah dipulangkan, tetapi ditarik kembali oleh Polri karena kebutuhan. Sebab Polri mempromosikan Firli sebagai Kapolda Sumatera Selatan karena dibuthkan.

"Tidak dipulangkan, tapi ditarik untuk mendapatkan promosi sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Saat itu dibutuhkan untuk pimpinan Polda Sumsel karena beliau putera daerah yang memiliki kedekatan kultur dan leadership yang bagus," tutur Dedi.