Ironi nasib buruh: THR tak dibayar, mudik dilarang

KSPI anggap pernyataan Menaker Ida Fauziyah terkait pembayaran THR penuh hanya pemanis bibir.

Petugas Gugus Tugas Covid-19 melakukan pendataan pengendara kendaraan bermotor di Perbatasan Tasikmalaya-Ciamis Jembatan Cirahong, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020)/Foto Antara/Adeng Bustomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait pembayaran THR (tunjangan hari raya) penuh hanya pemanis bibir atau lips services. Penegakan hukum tidak dilakukan.

Menurut Iqbal, situasi di lapangan terkait pembayaran THR penuh jauh panggang dari api. Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menaker Ida Fauziyah.

Berdasarkan posko pengaduan THR bentukan KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran (SE) Menaker tentang THR yang harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan jika ada permasalahan, maka harus dibayar H-1.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di DKI Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar, hingga Sumbawa. Dari perusahaan yang bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, hingga industri padat karya lainnya.

Padahal, jelas Iqbal. perusahaan tersebut dinilai mampu membayar THR dan masih beroperasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.