Istri dan anak Lukas Enembe menolak diperiksa KPK

Istri dan anak Lukas Enembe menyebut, tak mengetahui mengenai transferan uang Rp1 miliar.

Kuasa hukum Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/10). Alinea.id/Gempita Surya.

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, menolak atau mengundurkan diri untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

Penolakan atau pengunduran diri tersebut disampaikan tim kuasa hukum Yulice dan Astract pada Senin (10/10). Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi atas panggilan penyidik KPK tertanggal 29 September 2022.

"Kedatangan (kami) untuk menyampaikan surat, bahwa ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Petrus menuturkan, dasar penolakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah status Yulice sebagai istri, dan Astract sebagai anak kandung dari Lukas Enembe yang sah secara yuridis. Sehingga, Yulice dan Astract dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Yang intinya, seseorang yang mempunyai hubungan, baik sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan, berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan. Jadi intinya kami menolak. Dan setelah dalam surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan itu," ujar Petrus.