Istri Setnov akan diperiksa KPK

Istri Setnov diperiksa sebagai saksi tersangka PLS.

Istri Setya Novanto akan diperiksa KPK terkait kasus KTP-el./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemriksaan kepada istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Sedianya dia akan dimintai keterangan terkait kasus yang mejerat suaminya yakni, pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anak Setnov yakni Dwina Michaella, dan Rheza Herwindo pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8) kemarin. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Tannos sendiri diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannks diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka. 

Dalam beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.