sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri Setnov akan diperiksa KPK

Istri Setnov diperiksa sebagai saksi tersangka PLS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 30 Agst 2019 11:38 WIB
Istri Setnov akan diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemriksaan kepada istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Sedianya dia akan dimintai keterangan terkait kasus yang mejerat suaminya yakni, pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anak Setnov yakni Dwina Michaella, dan Rheza Herwindo pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8) kemarin. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Tannos sendiri diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannks diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka. 

Sponsored

Dalam beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT. Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-E ini.

Kendati demikian, Tannos ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK pada Selasa (13/8). Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid