Istri TNI yang kirim harapan rezim Jokowi runtuh terancam pidana

Sedangkan suami SD, Sersan Mayor T, dikenakan sanksi kurungan 14 hari.

Ilustrasi. Pixabay

Istri anggota TNI Angkatan Darat (AD) Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya/Jakarta, SD, terancam pidana. Pangkalnya, unggahannya di media sosial (medsos) terkait harapan rezim saat ini, dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), runtuh menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf. Nefra Firdaus, mengungkapkan, itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI AD, Minggu (17/5). Atas perbuatannya, SD terancam penjara maksimal enam tahun.

"Memutuskan, mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucap Nefra via keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/5).

Suami SD, Sersan Mayor (Serma) T, juga dikenakan sanksi disiplin. Ia turut serta dijatuhi sanksi karena dianggap tak mentaati aturan pelarangan penyalahgunaan medsos oleh prajurit dan keluarganya.

"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T berupa penahanan ringan 14 hari," imbuh Nefra.