Istrinya sindir Wiranto di media sosial, Serda J ditahan

L diduga julid di media sosial menanggapi insiden penusukan Wiranto.

Ilustrasi media sosial. /Unsplash

Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua berinisial J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya yang berinisial L di media sosial. L diduga mengeluarkan komentar 'nyinyir' terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, mengatakan, Serda J telah ditahan di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD di Kabupaten Bandung sejak Sabtu (12/10) lalu. 

"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu kepada wartawan, Minggu (13/10).

Menurut Rambu, J dianggap melanggar aturan dinas TNI AD dan perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya di media sosial. Pasalnya, L juga bisa dikategorikan sebagai anggota keluarga besar TNI. "Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," jelas Rambu. 

Namun demikian, Rambu mengatakan, hukum militer tak berlaku untuk L yang berstatus sebagai warga sipil. L, kata dia, harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.