Komnas HAM: ITDC menggusur lahan warga di proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

 PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.

Petugas mengecek material lapisan pondasi atas saat dilakukan percobaan pemadatan lintasan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Foto Antara/Ahmad Subaidi/hp.

Komnas HAM telah menerima aduan dari 15 warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan (yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika. Pengaduan itu terkait adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, berdasarkan aduan dan temuan di lapangan, guna kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Di mana PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.

"Padahal warga tidak pernah merasa melakukan pelepasan dan/atau peralihan hak kepada siapapun, termasuk PT ITDC. Sebaliknya, PT ITDC menjadikan hak pengelolaan (HPL) sebagai legalitas untuk melakukan pengosongan/penggusuran lahan. Hingga saat ini telah ada tiga bidang lahan yang dikosongkan/digusur, 14 bidang sisanya dalam penjadwalan untuk dikosongkan/digusur," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Atas aduan tersebut, Komnas HAM sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020. Berdasarkan, data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait, serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi.

"PT ITDC harus segera membayar tiga bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas tiga bidang lahan yang diklaim warga tetapi sudah dikosongkan/digusur," ucap dia.