ITF Sunter mandek, pemprov diminta tarik mandat Jakpro

Takada pekerjaan fisik yang dilakukan sejak peletakan batu pertama, Desember 2018.

Kondisi lahan yang akan dipakai sebagai lokasi ITF Sunter, Kecamatan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan mencabut mandat PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro sebagai pengembang fasilitas pengelola sampah (intermediate treatment facility/ITF) di Sunter. Lantaran takada pekerjaan fisik yang dilakukan sejak peletakan batu pertama (groundbreaking), Desember 2018.

"Pertimbangan kedua, Jakpro sedang disibukkan dengan proyek strategis. Revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) dan Formula E. Ini bikin pembangunan ITF Sunter makin terbengkalai," ujar Ketua Badan Kajian Jakarta Monitoring Network (JMN), Isac Kharis Tahtawira, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/2).

Apalagi, lanjut dia, kedua program tersebut menguras sumber daya Jakpro yang tak sedikit. Juga tengah dilanda kontroversi. "Jakpro semestinya mengukur diri. Kalau tidak sanggup, apa pun masalahnya, sebaiknya 'angkat tangan'. Mengibarkan 'bendera putih'," tuturnya.

Pertimbangan lain, pembangunan ITF Sunter taksesuai dengan bisnis inti perusahaan pelat merah tersebut. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, lingkup usaha Jakpro di bidang perdagangan, jasa dan pengembangan, serta infrastruktur dan utilitas.

Menurutnya, sebaiknya pemprov segera menarik mandatnya kepada Jakpro. Lalu dialihkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.