Izin salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya tuai kritik

Dikhawatirkan memunculkan klaster Covid-19 baru.

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jatim, Mei 2018. Google Maps/pintu ajaib

Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang hanya mengimbau Masjid Nasional Al Akbar Surabaya terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah disesalkan sejumlah pihak. Soalnya, dianggap melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dulu, masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup. Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada Masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus, jangan disebar," kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Surabaya, Badru Tamam, Ahad (17/5).

Dia mengingatkan, masyarakat mulai mematuhi protokol kesehatan guna mencegah coronavirus anyar (Covid-19). Sayangnya, pemerintah justru melonggarkan kebijakan pada saat bersamaan.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC). M. Arif An. Dirinya berpandangan, surat imbauan pemprov itu melanggar Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Jika Masjid Nasional Al Akbar tetap diperkenankan menggelar salat Id, dikhawatirkan terjadi penularan besar dan muncul klaster baru.