sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya tuai kritik

Dikhawatirkan memunculkan klaster Covid-19 baru.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 17 Mei 2020 14:42 WIB
Izin salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya tuai kritik

Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang hanya mengimbau Masjid Nasional Al Akbar Surabaya terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah disesalkan sejumlah pihak. Soalnya, dianggap melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dulu, masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup. Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada Masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus, jangan disebar," kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Surabaya, Badru Tamam, Ahad (17/5).

Dia mengingatkan, masyarakat mulai mematuhi protokol kesehatan guna mencegah coronavirus anyar (Covid-19). Sayangnya, pemerintah justru melonggarkan kebijakan pada saat bersamaan.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC). M. Arif An. Dirinya berpandangan, surat imbauan pemprov itu melanggar Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Jika Masjid Nasional Al Akbar tetap diperkenankan menggelar salat Id, dikhawatirkan terjadi penularan besar dan muncul klaster baru.

"Di Surabaya kalau dibiarkan, tambah banyak (kasus Covid-19). Saat ini, kasus positif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000, bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," paparnya.

Pemprov Jatim memperkenankan Masjid Nasional Al Akbar melaksanaan salat Id di tengah pandemi via surat nomor 451/7809/012/2020, 14 Mei 2020. Diklaim sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Jatim, Heru Tjahjono, mengklaim, ada empat kewajiban yang harus dipenuhi kala mengadakan salat Id. Pertama, panitia mesti memperpendek bacaan dan pelaksanaan ibadah.

Sponsored

Kedua, harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah serta mengatur saf 1,5-2 meter. Terakhir, setiap jemaah wajib menggunakan masker. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid