Jack Boyd Lapian jadi tersangka pencemaran nama baik bos Kaskus

Jack Boyd Lapian dan Titi dilaporkan pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Pendiri situs komunitas online Kaskus Andrew Darwis/Foto Instagram.com/adarwis.

Bareskrim Polri menetapkan pengacara Jack Boyd Lapian dan kliennya Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan, status tersangka keduanya diputuskan usai dilakukannya gelar perkara pada 16 Juni 2020.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menemukan alat bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Memang benar, kami telah menetapkan saudara JBL dan saudari TSE sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," tutur Awi dalam konferensi pers, Selasa (30/6).

Sebelum gelar perkara, jelas Awi, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dan saksi ahli. Hasilnya, Jack Boyd Lapian dinilai tebukti melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE. Sedangkan Titi terbukti melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.