sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jack Boyd Lapian jadi tersangka pencemaran nama baik bos Kaskus

Jack Boyd Lapian dan Titi dilaporkan pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 30 Jun 2020 18:59 WIB
Jack Boyd Lapian jadi tersangka pencemaran nama baik bos Kaskus

Bareskrim Polri menetapkan pengacara Jack Boyd Lapian dan kliennya Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan, status tersangka keduanya diputuskan usai dilakukannya gelar perkara pada 16 Juni 2020.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menemukan alat bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Memang benar, kami telah menetapkan saudara JBL dan saudari TSE sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," tutur Awi dalam konferensi pers, Selasa (30/6).

Sebelum gelar perkara, jelas Awi, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dan saksi ahli. Hasilnya, Jack Boyd Lapian dinilai tebukti melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE. Sedangkan Titi terbukti melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi dan saksi ahli. Kemudian diputuskan bahwa status hukum keduanya dari saksi naik jadi tersangka," katanya.

Untuk diketahui, Jack Boyd Lapian dan Titi dilaporkan pendiri Kaskus Andrew Darwis, dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019.

Laporan itu dilayangkan seusai kedua tersangka telah lebih dulu melaporkan Andrew di Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew setelah meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang menyatakan dirinya sebagai tangan kanan Andrew Darwis. 

Sponsored

Andrew disebut meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Kemudian, sertifikat tersebut berubah kepemilikan menjadi Susanto, dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018. Karena merasa ditipu, Titi lantas melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya
×
tekid