Agus Rahardjo titip masa depan pegawai KPK ke Tjahjo Kumolo

Agus Rahardjo berharap proses peralihan status pegawai KPK tidak terbelit-belit.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kanan) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menitipkan masa depan pegawai KPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Permintaan itu disampaikan lantaran berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK membuat status pegawai KPK berubah. 

"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit. Jadi, tolong mohon dimudahkan," kata Agus dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Selain itu, Agus berharap proses peralihan status pegawai KPK tidak terbelit-belit. Dia meyakini bila peralihan pegawai KPK berjalan mulus akan berpengaruh positif terhadap kinerja KPK.

"Insya Allah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," ucap Agus.

Ketentuan peralihan status kepegawaian KPK tertuang dalam Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.