Jadi buronan KPK, Polri buru Nurhadi

Polri melakukan pengejaran terhadap Nurhadi setelah menerima surat permintaan dari KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/02/20). Foto Antara/Anita Permata Dewi.

Polri mulai melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA pada 2011-2016. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap para tersangka yang berstatus buron.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK dalam kasus ini adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, serta Direktur Utama PT Multicon Indraya Terminal atau PT MIT, Hiendra Soenjoto.

"Sudah ada surat ke Mabes Polri. Kita akan bantu cari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Menurut Argo, pihaknya akan menyebarkan perintah pengejaran Nurhadi ke seluruh jajaran kepolisian. Menurutnya, saat ini kepolisian belum mengetahui keberadaan Nurhadi dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu saja ya," ujarnya.