Jadi cagar budaya, Pemprov DKI revitalisasi Masjid Jami Al-Mansur

Merujuk pada inskripsi pada menaranya, Masjid Jami Al-Mansur dibangun 1330 H atau 1717 M.

Masjid Jami Al Mansur, Tambora, Jakarta Barat. Foto Istimewa

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 4492/-1.853.15 terkait pekerjaan revitalisasi arsitektural Masjid Jami Al-Mansur.

Rencananya, masjid yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) akan dirancang sebagai wisata religi baru bersama dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang, dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta.

"Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana pada Minggu (15/8) malam.

Dia menyatakan, Masjid Jami Al-Mansur telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993. 

Merujuk pada inskripsi pada menaranya, Masjid Jami Al-Mansur dibangun pada 1330 H atau 1717 M. Masjid yang didirikan putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam Abdul Mihit atau Abdul Mukhit ini, awalnya bernama Masjid Jami Kampung Sawah.