Jadi tersangka, Mario Dandy dikeluarkan dari kampus

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan Dandy.

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo, di Polres Jakarta Selatan. Dokumentasi istimewa.

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus buntut kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo itu dikeluarkan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy setelah mencermati secara baik kasus tersebut.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," kata Djisman dalam keterangan pers, Jumat (24/2).

Menurut Djisman, pihaknya juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Menurutnya, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Djisman juga mengatakan, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.