sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka, Mario Dandy dikeluarkan dari kampus

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan Dandy.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 24 Feb 2023 15:34 WIB
Jadi tersangka, Mario Dandy dikeluarkan dari kampus

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus buntut kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo itu dikeluarkan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy setelah mencermati secara baik kasus tersebut.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," kata Djisman dalam keterangan pers, Jumat (24/2).

Menurut Djisman, pihaknya juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Menurutnya, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Djisman juga mengatakan, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan seorang tersangka baru berinisial S dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dengan demikian, ada dua tersangka dalam kasus ini setelah sebelumnya polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary mengatakan, S sudah diperiksa dalam kapasitias sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," katanya di Polres Jaksel, Jumat (24/2).

Sponsored

Ade menyebut, pemeriksaan terhadap S kini masih dilanjutkan. Namun, bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

"Dilanjutkan pemeriksaan di Polres sebagai tersangka," ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid