Jakarta perpanjang PSBB jilid II selama 2 pekan

Opsi karantina kesehatan dilanjutkan karena kasus di Bodetabek masih meningkat.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masih berpeluang terjadi kenaikan kasus positif coronavirus baru (Covid-19) saat pelonggaran diterapkan. Opsi karantina kesehatan ini diberlakukan selama dua pekan.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data, bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat. Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Setelah melonggarkan aktivitas selama 100 hari, Pemprov Jakarta kembali memutuskan PSBB selama dua minggu per 14 September. Langkah ini kali pertama diberlakukan 10 April-4 Juni.

Anies mengklaim, kasus positif dan aktif di Ibu Kota mulai melandai seiring berkurangnya mobilitas warga saat PSBB. Pada 12 hari pertama September, bertambah 3.864 kasus aktif (49%). Dua belas hari berikutnya, bertambah 1.453 kasus aktif (12%).

Dengan begitu, reproduksi virus (Rt) pada awal September di Jakarta sebesar 1,14. Adapun sekarang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Pemprov mengupayakan nilanya di bawah 1,00.