Kepala Bappenas: Jakarta tetap daerah khusus meski tak lagi ibu kota

"Cuma bukan daerah khusus ibu kota, tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu."

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Wahyu Putro

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan pemindahan ibu kota negara tak menghilangkan kekhususan Jakarta. Menurut dia, akan ada tambahan daerah khusus di Indonesia saat Penajam Paser Utara telah menjadi ibu kota negara. 

"Mungkin Jakarta akan tetap seperti ini, cuma bukan daerah khusus ibu kota, tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu, daerah khusus Jakarta," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Selain Jakarta, daerah lain yang menyandang status khusus adalah Aceh dan Yogyakarta. Dengan demikian, akan ada empat daerah khusus di Tanah Air dengan tambahan Penajam Paser Utara sebagai daerah khusus ibu kota.

Suharso menjelaskan, pemerintah terus melakukan persiapan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Tahun ini, tahapan persiapan ibu kota negara atau IKN akan dimulai dengan penyiapan rencana induk masterplan, kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan, dan pembahasan RUU IKN.

Selain itu, akan ada penetapan peraturan presiden tentang badan otorita ibu kota, serta persiapan organisasi badan otorita ibu kota, yang akan mempersiapkan pemindahan ibu kota.