Jakpro jadi penyelenggara Formula E

Jakpro masih menunggu Ingub atau Pergub atas penunjukkan sebagai penyelenggara Formula E.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kanan) saat groundbreaking proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Jakpro mendapat penugasan untuk pengadaan Formula E/Antara Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) makin serius menggarap rencana penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, telah ditunjuk sebagai penyelenggara Formula E di ibu kota pada tahun 2020. 

Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) ihwal penugasan itu. Hani menyebut, penugasan kepada Jakpro dilakukan setelah pihaknya memaparkan penugasan saat rapat anggaran Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta. 

Untuk dapat mengerjakan penugasan tersebut, Jakpro mengajukan suntikan dana berupa penyertaan modal daerah (PMD) sebanyak Rp305,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020. Anggaran telah diajukan dalam KUA-PPAS untuk rancangan APBD DKI 2020.

Suntikan PMD sebesar Rp305,2 miliar digunakan untuk sejumlah hal. Pertama, Rp5 miliar untuk pre-feasibility study (FS) dan research and development (R&D). Kedua, sebesar Rp112 miliar untuk civil works dan perbaikan jalan raya. 

Ketiga, Rp48 miliar untuk dinding dan pagar. Keempat, Rp67,2 miliar untuk pembuatan trek dan jalur balap.