Jaksa Agung dukung hukuman mati bagi koruptor

UU Tipikor mengatur hukuman mati bagi koruptor hanya dilakukan pada kasus korupsi bencana alam dan krisis ekonomi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyarankan adanya perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum mengeksekusi wacana hukuman mati bagi koruptor. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi wacana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Wacana tersebut menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat direalisasikan apabila adanya keinginan kuat dari masyarakat.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyarankan adanya perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum mengeksekusi wacana tersebut. Pasalnya, dalam UU Tipikor hanya disebutkan hukuman mati bagi koruptor hanya berlaku dalam dua kriteria, yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.

"Undang-Undangkan belum mengatur itu. Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," tutur Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Burhanuddin tidak keberatan jika hal itu benar-benar diterapkan. Ia menuturkan, pihaknya hanya sebagai pelaksana Undang-Undang.  

"Kita menjalankan Undang-Undang, enggak ada beban apa-apa, kita menjalankan UU, kenapa harus beban," kata Burhanuddin.