Jaksa Agung instruksikan penangguhan penahanan

Penangguhan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ilustrasi tahanan Kejagung/Foto Pixabay

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mempertimbangkan penangguhan penahanan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, instruksi tersebut diberikan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19 yang semakin masif dan mengkhawatirkan.

Namun, sambung Hari, pertimbangan penangguhan akan melewati proses konsultasi pimpinan satuan kerja terlebih dahulu.

"Isi petunjuk Jaksa Agung sendiri antara lain mempertimbangkan untuk memberi pengalihan atau penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi pimpinan satuan kerja," kata Hari melalui keterangan resminya, Jumat (27/3).

Menurut Hari, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta penundaan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka. Pelimpahan tahap dua itu akan ditunda sampai masa tanggap darurat tiap daerah dinyatakan aman.