Jaksa Agung: Jangan main-main anggaran Covid-19

Kejaksaan Agung menerima 130 permintaan pengawasan refocusing anggaran Covid-19 dari pemerintah kabupaten/kota.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR ( 07/11/19). Antara Foto

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya yang terlibat dalam pengawasan refocusing anggaran pemerintah daerah, agar melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Apabila menemukan praktik lancung, Burhanuddin memastikan tidak segan-segan memberi sanksi terhadap pelakunya.

"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini. Akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi," ucap Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).

Fungsi pengawasan anggaran pemerintah daerah sebelumnya dilakukan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Namun tim ini dibubarkan pada Desember tahun lalu, dan tugasnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, refocusing anggaran tersebut terdiri dari rencana kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan, serta penyaluran barang dan atau jasa. Kejaksaan Agung telah menerima 130 permintaan pengawasan refocusing anggaran Covid-19, dengan nilai total anggaran sejumlah Rp7,388 triliun.

"Hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan atau pendampingan recofusing anggaran Covid-19 sebanyak 114, terdiri dari 13 Kejati dan 101 Kejari," tutur Hari