Jaksa Agung ST Burhanuddin pastikan hukuman mati jalan terus

Sampai saat ini terdapat 274 terpidana yang divonis hukuman mati. Sebanyak 90 orang di antaranya kasus Narkotika.

ST Burhanuddin diperkenalkan Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta. Antara Foto

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan tetap menjalankan proses hukuman mati bagi terpidana yang sudah divonis. Dia menuturkan para terpidana mati akan dieksekusi. Namun demikian, waktu eksekusi masih belum dapat dipastikan. Itu semua bergantung pada penyelesaian proses hukum di pengadilan.

“Apalagi ini ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa PK (Peninjauan Kembali) bisa lebih dari satu kali dan sebagainya. Kita tetap berikan dulu hak-haknya kepada para terpidana,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (25/10).

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, sampai saat ini terdapat 274 terpidana yang divonis hukuman mati. Namun mereka belum dieksekusi. Ratusan terpidana itu berasal dari 68 tersangka pembunuhan, 90 tersangka narkotika, 8 tersangka perampokan, 1 tersangka terorisme, 1 tersangka pencurian, 1 tersangka kesusilaan, dan 105 tersangka pidana lainnya.

Dari 274 terpidana tersebut, 26 terpidana berada di lapas di daerah Jakarta. Sementara itu, ratusan terpidana lainnya berada di lapas yang tersebar di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Terhadap para terpidana mati tersebut, kata Burhanuddin, pihaknya telah melakukan inventarisasi seluruh kasus terpidana hukuman mati tersebut. Kendati demikian, masih terdapat kasus-kasus yang dalam proses hukumnya hingga saat ini sedang berjalan.