Jaksa ajukan ART Sambo jadi tersangka

Kodir dinilai berbelit-belit saat bersaksi dalam persidangan.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022). YouTube/KOMPASTV

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, sebagai tersangka. Pangkalnya, menyampaikan keterangan yang berbelit-belit dengan nuansa kebohongan saat bersaksi.

Selain itu, kesaksian Kodir di dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Kodir dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

"Kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong. Supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa saat lalu.

Jaksa menerangkan, Sambo memerintahkan Kodir menghubungi Polres Metro Jaksel dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua. Kodir merasa diperintahkan menghubungi Ridwan Soplanit, yang kala itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jaksel.

"Saudara mengatakan, Saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit)? Saudara, kan, tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu, kan, Yogi (ajudan Sambo, Prayogi Iktara Wikaton, red). Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan, kenapa tiba-tiba Saudara ke rumah Kasat?" cecar jaksa.