Jaksa ajukan kasasi atas bebasnya terdakwa pelanggaran HAM Berat Paniai

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai dinyatakan bebas hari ini.

Sidang kasus pelanggran HAM berat Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah kasasi ini. Persiapan dilakukan sebelum akhirnya pengajuan kasasi dilakukan secara resmi.

"Terkait perkara HAM, terdakwa dinyatakan bebas hari ini, maka jaksa akan melakukan kasasi," kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (8/12).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.

Majelis hakim memutuskan, supaya hak-hak terdakwa dipulihkan. Maka dari itu Isak dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.