Jaksa dinilai keliru jerat Ratna Sarumpaet pakai pasal keonaran

Informasi yang disampaikan Ratna Sarumpaet diklaim kuasa hukumnya tidak menimbulkan keonaran.

Ratna Sarumpaet ketika menjalani persidangan. Antara Foto

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru mendakwa Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasalnya, lanjut Desmihardi, penggunaan Pasal 14 ayat 1 tersebut tidak berdasarkan hukum karena kedudukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 hanyalah dasar pemberlakuan hukum pidana dan ketentuan umum hukum pidana materiil.

Ketentuan Pasal 14 ayat 1 itu pun disebut Desmihardi tidak atau belum pernah dipergunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana. Selain itu, tidak juga dimaksudkan untuk dipakai terus setelah revolusi selesai, serta tidak diinkorporasikan ke dalam KUHP.

"Surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap," kata Demishardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Dia menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 1946 sebetulnya telah mengubah beberapa ketentuan dalam KUHP. Tujuannya untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat pada era revolusi. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keonaran yang dimaksud dalam pasal tersebut berarti kerusuhan, yang hanya bisa diatasi dengan campur tangan polisi.