sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa dinilai keliru jerat Ratna Sarumpaet pakai pasal keonaran

Informasi yang disampaikan Ratna Sarumpaet diklaim kuasa hukumnya tidak menimbulkan keonaran.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Mar 2019 15:31 WIB
Jaksa dinilai keliru jerat Ratna Sarumpaet pakai pasal keonaran

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru mendakwa Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasalnya, lanjut Desmihardi, penggunaan Pasal 14 ayat 1 tersebut tidak berdasarkan hukum karena kedudukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 hanyalah dasar pemberlakuan hukum pidana dan ketentuan umum hukum pidana materiil.

Ketentuan Pasal 14 ayat 1 itu pun disebut Desmihardi tidak atau belum pernah dipergunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana. Selain itu, tidak juga dimaksudkan untuk dipakai terus setelah revolusi selesai, serta tidak diinkorporasikan ke dalam KUHP.

"Surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap," kata Demishardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Dia menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 1946 sebetulnya telah mengubah beberapa ketentuan dalam KUHP. Tujuannya untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat pada era revolusi. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keonaran yang dimaksud dalam pasal tersebut berarti kerusuhan, yang hanya bisa diatasi dengan campur tangan polisi.

Lebih lanjut, kata dia, tuntutan JPU akan adanya ujaran kebencian pun tidak benar. Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Karenanya, diharap JPU untuk meninjau ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

“Keliru bila JPU mendakwa Ratna Sarumpaet dengan menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya. 

Karena keliru itulah, Desmihardi mengimbau majelis hakim untuk memeriksa kembali perkara yang menjerat kliennya itu. Kemudian mempertimbangkan keberatan-keberatan yang telah diajukan pihak Ratna.

Sponsored

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, seharusnya Ratna menjalani sidang agenda eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, sidang ditunda hingga Selasa, (12/3).

Sementara salah satu jaksa penuntut umum yang ditemui usai sidang, mengatakan semua tanggapan mengenai eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan disampaikan pada sidang berikutnya. JPU meyakini bahwa tindakan yang dilakukan Ratna merupakan tindakan keonaran. Karena itu, pihaknya akan mempersiapkan seluruh hal yang akan disampaikan pada sidang lanjutan nanti.

Berita Lainnya
×
tekid