Jaksa pastikan tersangka ASABRI segera disidangkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sampai kini masih menuntaskan penyusunaan dakwaan para tersangka.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) memastikan penuntasan dakwaan sembilan tersangka perorangan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) akan dilakukan segera mungkin. Tidak dipungkiri, dakwaan cukup lama dibuat karena banyaknya jumlah tersangka.

“Prinsipnya, sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (30/7).

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum dapat memastikan apakah dakwaan akan diselesaikan secara bersamaan untuk sembilan tersangka dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, tujuh orang di antaranya sudah lebih dulu menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Jaktim.

Sampai saat ini, dia menerangkan, dakwaan tujuh tersangka yang lebih dulu dilimpahkan masih dalam proses penuntasan.

“Prinsipnya, kami masih menunggu tim jaksa yang sedang menyusun dakwaan, apakah nanti dilimpahkan bersamaan atau dilimpahkan berbeda hari. Kami menunggu kesiapan surat dakwaannya,” ujarnya.