Jaksa periksa tiga orang kasus dugaan korupsi PLN

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pihak internal PT PLN (Persero).

ilustrasi. Istimewa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tiga orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pengadaan Tower Transmisi periode 2016 pada PT PLN (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tiga orang yang diperiksa berasal dari internal PLN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/7).

Saksi-saksi yang diperiksa adalah Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022.

Kedua adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM  PLN periode 2016 dan ketiga adalah Najahul Imtihan,yang diperiksa selaku Kadiv SCM PLN periode 2021. Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi periode 2016 pada PLN.