sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa periksa tiga orang kasus dugaan korupsi PLN

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pihak internal PT PLN (Persero).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Jul 2022 21:39 WIB
Jaksa periksa tiga orang kasus dugaan korupsi PLN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tiga orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pengadaan Tower Transmisi periode 2016 pada PT PLN (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tiga orang yang diperiksa berasal dari internal PLN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/7).

Saksi-saksi yang diperiksa adalah Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022.

Kedua adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM  PLN periode 2016 dan ketiga adalah Najahul Imtihan,yang diperiksa selaku Kadiv SCM PLN periode 2021. Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi periode 2016 pada PLN.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

"Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya," ujar Ketut.

Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

Sponsored

"Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Lantaran, Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak pada Oktober 2016 hingga Oktober 2017. Kurun waktu itu menunjukkan, pekerjaannya baru selesai sebesar 30% dari realisasi proyek.

Berita Lainnya
×
tekid