Jaksa Pinangki akan diperiksa penyidik Bareskrim

Kejagung telah menerima surat izin pemeriksaan Jaksa Pinangki.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Foto Kejagung

Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pidana yang menjerat terpidana Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, surat dari penyidik Bareskrim Polri memang sudah sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia belum mengetahui secara pasti surat tersebut.

"Kabarnya sudah (dikirim dari Bareskrim), nanti saya cek suratnya," kata Ali di Gedung Bundar Komplek Kejagung, Senin (24/8) malam.

Sementara itu, terkait dengan kasus Jaksa Pinangki sendiri di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuturkan, Jaksa Pinangki dijanjikan hadiah atas fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Penyidik masih mendalami berapa hadiah yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

"Angka pastinya masih kami dalami, tetapi yang jelas itu terkait fatwa MA. Kami masih mendalami fatwa terkait apa dan berapa jumlah yang dijanjikan," tutur Febrie.