Jaksa titip sita aset tanah Benny Tjokorsaputro ke Camat Parung Panjang

Pekan lalu ada 9 aset Benny Tjokorsaputro yang disita eksekusi.

Ilustrasi. Foto Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana Benny Tjokorsaputro. Tindakan sita eksekusi ini terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada 16 bidang tanah yang disita di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2. 

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," katanya dalam keterangan, Kamis (23/2).

Pekan lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Sejumlah aset itu adalah:

1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96,75 miliar dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut;
2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
4. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
5. Fotokopi  Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
6. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
7. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
9. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.