sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa titip sita aset tanah Benny Tjokorsaputro ke Camat Parung Panjang

Pekan lalu ada 9 aset Benny Tjokorsaputro yang disita eksekusi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 24 Feb 2023 10:03 WIB
Jaksa titip sita aset tanah Benny Tjokorsaputro ke Camat Parung Panjang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana Benny Tjokorsaputro. Tindakan sita eksekusi ini terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada 16 bidang tanah yang disita di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2. 

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," katanya dalam keterangan, Kamis (23/2).

Pekan lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Sejumlah aset itu adalah:

1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96,75 miliar dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut;
2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
4. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
5. Fotokopi  Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
6. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
7. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
9. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Sebelumnya, Kejagung sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya ke kas negara senilai Rp3,1 triliun. Perhitungan ini selama September 2021-Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). 

"Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset," katanya di Jakarta, Kamis (2/1).

Sponsored

Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan 1 mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) 4 mobil Rp3,9 miliar.

Selain itu, 90 produk reksa dana Rp1,6 triliun; penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek Rp1,3 triliun; penjualan sepeda Mercedes Benz dan Paris 501 Rp26 juta; uang tunai Rp11,8 miliar; perhiasan dan gitar listrik Rp856 juta.

Syaifudin melanjutkan, masih banyak barang rampasan negara Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Karenanya, Kejagung berkomitmen menyelesaikannya guna mengoptimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Berita Lainnya
×
tekid