Jaksa terjaring OTT KPK terkena sanksi Kejagung

Kejaksaan Agung memastikan akan bersikap transparan terhadap penanganan kasus kedua jaksa yang ditangkap KPK.

Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. /Antara Foto

Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, Yuniar Sinar Pamungkas bakal menerima sanksi berat. Sanksi tersebut diberikan karena dua jaksa itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan usai keduanya dikembalikan oleh KPK, pihaknya kini memeriksa keduanya untuk mengetahui keterlibatan atas kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kejaksaan Agung akan mendalami perkara korupsi yang melibatkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melihat pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya. Apabila terbukti, mereka akan dapat sanksi yang cukup berat,” kata Mukri saat dihubungi di Jakarta pada Senin (1/7).

Mukri menjelaskan, dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Agung memastikan akan bersikap transparan terhadap penanganan kasus keduanya. Ia menjamin Kejagung akan bersikap profesional mengusut kasus yang berawal dari OTT KPK tersebut.

Jika keduanya terbukti terlibat tindak pidana korupsi, kata Mukri, maka kasus yang menjerat keduanya akan dilanjutkan ke Pidana Khusus Kejagung. Hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut karena keduanya masih diperiksa untuk mendalami peran jaksa Yadi dan Yuniar.