Jam kerja ASN selama Ramadan

Jam kerja ASN selama Ramadan terbagi dalam dua kategori

Simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan Covid-19 di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa, Barat, Selasa (10/3)/Foto Antara/Adeng Bustomi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Ramadan 1441 H. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H.

Jam kerja ASN selama Ramadan tersebut dibagi dalam dua kategori, pertama bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja berlangsung dari pukul 08:00 hingga 15:00. Waktu istirahat 30 menit, dari pukul 12:00 hingga 12:30.

Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:30. Waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30 hingga 12.30.