sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jam kerja ASN selama Ramadan

Jam kerja ASN selama Ramadan terbagi dalam dua kategori

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 20 Apr 2020 19:47 WIB
Jam kerja ASN selama Ramadan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Ramadan 1441 H. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H.

Jam kerja ASN selama Ramadan tersebut dibagi dalam dua kategori, pertama bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja berlangsung dari pukul 08:00 hingga 15:00. Waktu istirahat 30 menit, dari pukul 12:00 hingga 12:30.

Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:30. Waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Kedua, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat 30 menit, dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Khusus hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 hingga 14:30. Jam istirahat pukul satu jam, dari 11.30 hingga 12.30. 

Sponsored

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, baik yang melaksanakan lima atau 6 enam hari kerja selama Ramadan ini minimal 32,5 jam per minggu.

"Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB," bunyi SE MenPANRB itu.

Selain menetapkan jam kerja selama Ramadan, MenPANRB juga memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei 2020.

Keputusan perpajangan ini menyusul berakhirnya WFH, 21 April 2020.

Pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berita Lainnya
×
tekid