Jampidsus: Mobil Pinangki disita negara atas kasus TPPU

Jampidsus menegaskan mobil Pinangki tidak diberi cuma-cuma untuk negara.

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono, meluruskan pernyataannya mengenai mobil terpidana Pinangki Sirna Malasari yang dirampas untuk negara dalam kasus tindak pidana suap kepulangan terpidana Joko Soegiarto Tjandara alias Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, Ali menjelaskan, memang mobil BMW milik Pinangki dirampas untuk negara karena dia tidak dapat menjelaskan mengenai asal uang yang diduga didapat dari Djoko Tjandra. Mobil tersebut dirampas karena berdasarkan putusan pengadilan terbukti sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi bukan maksudnya diberikan Pinangki begitu saja," katanya kepada alinea.id, Sabtu (26/6).

Dia pun mengungkapkan, putusan hakim atas terpidana mantan jaksa itu sampai kini belum dilaporkan keputusannya untuk kasasi atau tidak oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk mempelajarinya sejak putusan hakim diketok.

"Belum dilaporkan, kan, mereka (Kejari Jakpus) yang di lapangan. Jadi saya menunggu laporan," ucapnya.