Jamwas diminta usut dugaan penyelewengan tim penyelidik kasus KONI

Kasus dugaan korupsi hibah KONI yang ditangani Kejagung sempat terhenti.

Gedung Kejagung, Jakarta, Juni 2018. Google Maps/Melia Cholila

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) didesak mengusut kasus dugaan penyelewengan tim penyelidik kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebab, disinyalir upaya penghentian perkara tersebut sempat terjadi.

"Yang utama, ya, mencari dugaan pelanggaran oleh anggota tim penyelidik karena perkara ini pernah ada upaya menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (22/5).

Dia mengungkapkan, alasan Kejagung tidak transparan dalam memproses kasus ini, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak masuk akal. Alasannya, jumlah saksi yang diperiksa dan barang bukti sitaan tidak pernah dibuka ke publik.

Semuanya, tambahnya, baru dibeberkan usai adanya kesaksian asisten pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus). Kala itu, Ulum mengungkapkan, ada suap Rp7 miliar ke mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman.

"Kalau sekarang alasan nunggu audit BPK, ya, lucu, karena sebelumnya tidak pernah dibuka," jelasnya.