close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejagung, Jakarta, Juni 2018. Google Maps/Melia Cholila
icon caption
Gedung Kejagung, Jakarta, Juni 2018. Google Maps/Melia Cholila
Nasional
Jumat, 22 Mei 2020 19:49

Jamwas diminta usut dugaan penyelewengan tim penyelidik kasus KONI

Kasus dugaan korupsi hibah KONI yang ditangani Kejagung sempat terhenti.
swipe

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) didesak mengusut kasus dugaan penyelewengan tim penyelidik kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebab, disinyalir upaya penghentian perkara tersebut sempat terjadi.

"Yang utama, ya, mencari dugaan pelanggaran oleh anggota tim penyelidik karena perkara ini pernah ada upaya menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (22/5).

Dia mengungkapkan, alasan Kejagung tidak transparan dalam memproses kasus ini, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak masuk akal. Alasannya, jumlah saksi yang diperiksa dan barang bukti sitaan tidak pernah dibuka ke publik.

Semuanya, tambahnya, baru dibeberkan usai adanya kesaksian asisten pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus). Kala itu, Ulum mengungkapkan, ada suap Rp7 miliar ke mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman.

"Kalau sekarang alasan nunggu audit BPK, ya, lucu, karena sebelumnya tidak pernah dibuka," jelasnya.

Karenanya, MAKI mendesak Jamwas segera memeriksa tim penyelidik. Perintah Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, pun jelas, para penyidik profesional dalam menuntaskan kasus dan tak segan-segan bersikap tegas terhadap anggotanya yang mencoba menyeleweng saat bekerja.

Dalam mengusut kasus KONI, Kejagung telah memeriksa 51 saksi terkait dan dua saksi ahli. Penyitaan barang bukti, 253 dokumen, juga telah dilakukan.

Kasus sempat dihentikan tanpa transparansi alasan. Kejagung mengklaim, tidak ada penghentian, melainkan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

Di sisi lain, Ulum juga mengungkapkan, dirinya turut menyetorkan Rp3 miliar kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Dengan demikian, jumlah uang yang didistribusikannya Rp10 miliar–selain Rp7 miliar kepada Adi. Tujuannya, mengamankan temuan auditor negara dan perkara KONI.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan