Jangan lupa, ganjil-genap di dalam Jakarta sudah berlaku kembali

Ganjil-genap berlaku usai dihentikan selama libur Lebaran 2022.

Aturan ganjil-genap menuju kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Antara

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengaktifkan kembali sistem ganjil genap (gage) di sepanjang ruas jalan Ibu Kota Jakarta. Diskresi atas libur lebaran itu berakhir seiring dengan dimulainya kembali aktivitas masyarakat.

"Iya hari ini sudah mulai berlaku gage," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jamal Alam kepada Alinea.id, Senin (9/5).

Sebagai pengingat, kebijakan gage di Jakarta sendiri saat ini berlaku di 13 titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MY Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Ganjil genap dibagi menjadi dua sesi pagi dan sore, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Penerapan gage ini sebelumnya dihentikan beriringan dengan cuti bersama Lebaran 2022. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.

Di sisi lain, Polri memberlakukan gage di ruas jalan tol selama arus mudik berlangsung. Aturan ini akan diterapkan sejak Kamis (28/4) pukul 17.00-24.00 WIB. Namun, penerapannya sudah dihentikan seiring arus balik mulai terjadi.